Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono yang juga sebagai Ketua Tim Pembina KTR Kota Depok mengatakan, razia KTR tersebut dalam rangka penegakan Perda Kota Depok No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Ada 12 orang yang kita amankan karena kedapatan merokok,” tukasnya Hardiono usai menggelar Sidang Tipiring, Kamis (30/1/20) sore.
12 orang yang kedapatan merokok tersebut, langsung dibawa ke Ruang Teratai, Gedung Balai Kota Depok, untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Dari hasil putusan sidang, ke dua belas orang ini terbukti bersalah. Mereka dikenakan sangsi denda sebesar Rp 100.000. Kalau tidak bayar penggantinya kurungan selama 3 hari,” ungkap Hardiono.
Sedangkan ASN yang terjaring, menurutnya akan diberikan pembinaan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga menghormati aturan yang telah dibuat.
“Pembinaannya sendiri akan dilakukan melalui dinasnya masing – masing dan bekerjasama oleh Dinas Kesehatan”, pungkasnya. *cky
422 kali dilihat