Merokok Di Balaikota, 12 Orang Didenda 100 ribu

BALAIKOTA, planet depok.com – Sedikitnya 12 orang yang sedang asik merokok di lingkungan Kantor Wali Kota Depok, di amankan oleh Tim Penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, saat razia gabungan di lingkungan Balai Kota Depok, Kamis (30/1/20).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono yang juga sebagai Ketua Tim Pembina KTR Kota Depok mengatakan, razia KTR tersebut dalam rangka penegakan Perda Kota Depok No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Ada 12 orang yang kita amankan karena kedapatan merokok,” tukasnya Hardiono usai menggelar Sidang Tipiring, Kamis (30/1/20) sore.

Baca Juga:  Aspemkesos Serahkan Dokumen Pelajar SLB, Bukti Depok Dukung Gerakan Penerbitan Dokduk Disabilitas

12 orang yang kedapatan merokok tersebut, langsung dibawa ke Ruang Teratai, Gedung Balai Kota Depok, untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Dari hasil putusan sidang, ke dua belas orang ini terbukti bersalah. Mereka dikenakan sangsi denda sebesar Rp 100.000. Kalau tidak bayar penggantinya kurungan selama 3 hari,” ungkap Hardiono.

Baca Juga:  Pemkot Umumkan Masjid Agung Balaikota Depok Tidak Menggelar Salat Ied 2021

Sedangkan ASN yang terjaring, menurutnya akan diberikan pembinaan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga menghormati aturan yang telah dibuat.

“Pembinaannya sendiri akan dilakukan melalui dinasnya masing – masing dan bekerjasama oleh Dinas Kesehatan”, pungkasnya. *cky

 422 kali dilihat

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.

Baca Juga:  Walikota Depok Olahraga Bersama Camat dan Para Lurah Kecamatan Beji