Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Membuat KK di Disdukcapil Kota Depok

Kadisdukcapil Kota Depok Nuraeni

Kadisdukcapil Kota Depok Nuraeni
BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menjelaskan, siap melayani suami istri yang menikah siri untuk membuat kartu keluarga (KK). Pasalnya, Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

“Setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK menjadi dasar kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pelayanan KK bagi pasangan nikah siri bisa dilakukan, namun memang berbeda pada penulisan status kawin di dalam KK”, terang Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, Kamis (14/10/21).

Tugas Disdukcapil, imbuhnya hanya mencatat, tidak melegitimasi pernikahan siri. Disdukcapil hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

“Pernikahan siri dapat dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Namun penulisan di kolom status perkawinan dalam KK adalah kawin belum tercatat”, urainya.

Berbeda dengan pasangan yang sudah memiliki buku nikah atau akta nikah, tegasnya, bertuliskan kawin tercatat dalam kolom status perkawinan di KK karena sudah di sahkan oleh negara. Jadi Disdukcapil hanya mencatat sudah terjadinya perkawinan.

Kendati begitu, imbuh Ani, pada proses pembuatannya terdapat syarat tambahan. Pemohon diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

Lebih lanjut, Ani menuturkan, syarat itu yaitu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon, sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh. Dibuat oleh dan diketahui dua orang saksi.

“Misalnya yang menikahkan bisa membuat SPTJM. Untuk perubahan tersebut, warga dapat mengurus KK-nya langsung ke operator kami yang ada di 63 kelurahan,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.