hukrim  

PN Depok Klarifikasi Pemberitaan Terkait Constatering yang Disuarakan ATS & Rekan

PN Depok Klarifikasi Pemberitaan Terkait Constatering yang Disuarakan ATS & Rekan
Gedung PN Depok (foto: ndi)

GDC, Planetdepok.com -Pengadilan Negeri Depok melalui Juru Bicara Andry Eswin, memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait pemberitaan yang disuarakan oleh Kantor hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan mengenai Constatering, Kamis (3/7/2025)

Ia mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata, Majelis Hakim dalam perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Dpk, telah melakukan panggilan baik kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat.

“Akan tetapi yang hadir di persidangan hanya Turut Tergugat, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya,” terang Eswin.

Meskipun, tandasnya, telah dilakukan panggilan sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan Relaas Panggilan (Surat Tercatat) tanggal 28 April 2023, tanggal 16 Mei 2023 dan tanggal 30 Mei 2023, sehingga Persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi antara Penggugat dan Turut Tergugat.

Baca Juga:  Ngubek Empang Pengasinan Awali Kemeriahan Lebaran Depok 2025

Dikarenakan pelaksanaan mediasi tidak berhasil, lanjutnya, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawab jinawab, bukti surat, pemeriksaan setempat (plaatsopneming) dan keterangan saksi serta kesimpulan

Eswin memaparkan, Putusan Majelis Hakim perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Dpk juga telah melakukan pemeriksaan setempat (plaatsopneming) terhadap obyek sengketa pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023.

“Dan Putusan telah diucapkan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Dpk,” bebernya.

Kemudian Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali melalui kuasa hukumnya pada tanggal 27 Mei 2024, selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali.

Baca Juga:  26 Tahun Kota Depok, Wali Kota Supian Suri Sampaikan Sederet Program Unggulan

Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali tersebut, telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan amar “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. NY. Tjoen Djan, 2. Sutopo”, dengan pertimbangan Peninjauan Kembali semula Para Tergugat tidak dapat dibenarkan

Karena bukti-bukti baru yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali, urainya, tidak bersifat menentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 dan tidak ditemukan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata dalam putusan judex facti.

Baca Juga:  Forum Renja Disdamkarmat Depok Selaraskan Prioritas Sasaran Pembangunan

“Dimana terhadap Para Pemohon Peninjauan Kembali / Para Tergugat telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, serta panggilan telah diterima oleh Tergugat II, sebagaimana Relas Panggilan Sidang Tercatat dan judex facti, juga sudah melakukan pemeriksaan setempat atas objek sengketa sebagaimana Berita Acara Sidang Pemeriksaan Setempat,” paparnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.