Polrestro Depok Tindak Tegas Pelanggaran Parkir Liar Jalan Margonda

Provos Polrestro Depok mengempiskan ban motor parkir liar margonda

Provos Polrestro Depok mengempiskan ban motor parkir liar margonda
MARGONDA, planetdepok.com – Anggota gabungan Polres Metro Depok, menggelar operasi penertiban parkiran liar di sepanjang Jalan Margonda depan Bank BJB, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (31/3/2021) pagi. Mereka berhasil menggembok mobil dan menggemboskan ban motor saat parkir sembarangan.

Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly mengatakan, operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub), Propam Polres Metro Depok itu, mengarah pada sasaran  kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Margonda.

“Seperti diketahui, sepanjang Jalan Margonda terutama mulai dari Bank BRI, BJB, hingga apartemen Zam-zam, kerap dijadikan sebagai tempat parkir liar para pengendara motor,”ujarnya, Rabu (31/03/21).

Mantan Kanit PPA Polrestro Depok ini mengungkapkan, operasi penertiban parkir liar dilakukan lantaran ada laporan masyarakat, mengeluhkan jalan menjadi sempit karena hampir satu jalur digunaka  buat parkir liar.

“Tanpa terkecuali, baik masyarakat atau anggota yang masih parkir sembarangan, jelas-jelas ada rambu larangan parkir akan kita tindak tegas. Kita ikut sertakan anggota Propam jika ada kendaraan anggota yang melanggar akan diberikan sanksi,”katanya.

Dari hasil operasi yang dilakukan, lanjut AKP Elly, berhasil menggembok satu unit mobil Suzuki AVP milik anggota oleh petugas Dishub.

“Bagi motor yang parkir sembarangan, kiita kempesin ban motornya untuk efek jera. Kita juga menurunkan mobil pengeras suara untuk woro-woro, dilarang parkir sepanjang Jalan Margonda”, tegasnya.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Kabid Binkestib) Dishub Kota Depok, Agus Tamim, dalam operasi tersebut, diturunkan 20 personil.

“Anggota kita gabung dengan jajaran Polres Metro Depok, untuk menyisir parkiran liar pinggiran Jalan Margonda depan BJB yang sudah sangat menggangu pengendara lain melintas,”tambahnya.

Sangsi terhadap kendaraan yang melanggar, lanjut Tamin,mulai dari penderekan, pengembokan, dan pengempesan ban.

“Bagi mobil yang kita gembok hari ini, akan berkoordinasi dengan petugas Lantas Polres Metro Depok, karena sesuai Perda dan Perwal yang ada jelas akan kena sanksi,”tutupnya.

Selain itu, dalam operasi ikut hadir Kasat Sabhara Polres Metro Depok Kompol Subandi, Kasi Propam Polres Metro Depok Kompol Toto Haryanto, Kanit Paminal AKP Sunyoto. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.