Ekbis  

Punya Gedung Representatif, Kelurahan Cilangkap Akan Berdayakan UMKM

Lurah Cilamgkap Teguh Santoso didampingi Ketua LPM bersama UMKM Kecamatan Tapos di Rooftop Kantor Kelurahan Cilangkap (foto: Riki)

Lurah Cilamgkap Teguh Santoso didampingi Ketua LPM bersama UMKM Kecamatan Tapos di Rooftop Kantor Kelurahan Cilangkap (foto: Riki)
Cilangkap, Planetdepok.com – Punya Gedung Kantor yang representatif, Lurah Cilangkap Teguh Santoso berkomitmen memberdayakan UMKM, usai syukuran penggunaan kantor yang dihadiri Walikota Depok, di halaman Kantor Kelurahan, Jalan Raya Cilangkap, Kamis (19/1/2023).

“Usulan rehabilitasi gedung Kantor Kelurahan Cilangkap sudah dari tahun tahun 2016 silam, namun baru terealisasi tahun 2022.Dan hari ini adalah kebahagiaan masyarakat Cilangkap karena keinginan mereka telah terpenuhi,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, dengan Gedung baru, akan ada semangat baru dan pola dalam manajemennya juga baru. Kedepannya, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemanfaatan gedung secara maksimal dan terbuka bagi kepentingan masyarakat.

Teguh memaparkan, Gedung kantor tersebut agak beda dari Kelurahan lainnya, lantaran dilantai 3 merupakan ruang terbuka atau Rooftop.

“Untuk rooftop, pada siang hari bisa dimanfaatkan sebagai sarana warga berkegiatan hobby maupun pelatihan – pelatihan. Sedangkan pada malam hari, kami berencana akan mengadakan ekspresi ekonomi, bisa juga sebagai cafe UMKM yang berkolaborasi dengan Karang Taruna,” bebernya.

Tahun 2023, tandasnya, tagline Pemerintah pusat adalah pemberdayaan perekonomian masyarakat, untuk itu ia berusaha memberdayakan para UMKM yang bisa berjualan di atas jam kerja secara continue.

“Kami sudah bucara dengan Karang Taruna agar bekerjasama dengan UMKM, untuk memanfaatkan Rooftop pada malam hari, dengan membuka caffe atau apa saja, sehingga UMKM dan Katar bisa berdaya secara ekonomi”, jelasnya.

Upaya pemberdayaan UMKM lainnya, jelas Teguh, diantaranya memberikan ruangan untuk gerai UMKM dan samping gedung untuk berjualan. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.