Sekber Wartawan Depok Lakukan Advokasi ke ULP Depok Kota PLN Depok

Sekjend Sekber Wartawan Kota Depok Riki, Bagian P2TL ULP Depok Kota PLN Depok Purwanto & Ketua Rumah Advokasi SWKD Dindin Syarifudin

Sekjend Sekber Wartawan Kota Depok Riki, Bagian P2TL ULP Depok Kota PLN Depok Suparwanto & Ketua Rumah Advokasi SWKD Dindin Syarifudin
SUKMAJAYA, PLANET DEPOK. COM – Sekber Wartawan Kota Depok (SWKD) kembali melakukan advokasi terkait pengaduan warga Mampang ke Unit Layanan Pelanggan (ULP) Depok Kota UP3 PLN Kota Depok, di Jalan Jl. Raya Sentosa No.4, Mekar Jaya, Sukmajaya, Rabu (2/6/21).

Didampingi Ketua Rumah Advokasi SWKD Dinding Syarifudin, Sekjend Sekber Wartawan Kota Depok Riki, menemui langsung bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Kota Depok Suparwanto, guna melakukan komunikasi persuasif terhadap pengaduan warga yang masuk ke SWKD, minggu lalu.

“Minggu lalu, Surahman warga Kelurahan Mampang menemui saya dan meminta bantuan saya, atas permasalahan yang dialami rumah yang ditempati anaknya di Kampung Kekupu, Panmas terkait tagihan P2TL PLN Depok”, ujar Sekjend SWKD Riki, Rabu (2/6/21).

Surahman, kata dia, merasa dipermainkan oleh pihak PLN Depok lantaran sudah melakukan pembayaran berdasarkan Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : 00019/SPH/05/2015, dengan kop surat PT. PLN UID Jawa Barat, UP3 Depok dan ULP Depok Kota, dibawah surat tersebut bertuliskan mengetahui Manajer Wahyu Nur Fitriasih tanpa di tanda tangani, namun pihak ULP Depok Kota mengeluarkan SPH baru Nomor : 00006/SPH/01/2015 dan meminta dirinya untuk melakukan pembayaran lagi.

“Warga ini merasa keberatan, sebab sudah melunasi biaya yang di bebankan padanya dalam SPH nomor 00019, tapi saat mau melakukan pengisian token listrik di blokir dan diminta untuk melakukan pembayaran sesuai SPH berbeda”, jelasnya.

Permasalahan tersebut, terang Riki, sebenarnya tidak diduga dan bukan kesalahan yang disengaja oleh Surahman, pasalnya dari pengungkapannya, waktu awal pemasangan listrik di rumahnya, oknum petugas PLN Kota Depok yang menyambungnya tanpa memakai meteran (Los) , dengan alasan meteran habis tidak ada stok di kantor.

Suasana advokasi SWKD terhadap ULP Depok Kota PLN Depok

“Kata Surahman, petugas itu bilang nanti jika ada meteran dihubungi, setelah sekian bulan, petugas itu baru menghubunginya dan memasang meteran, namun harus membayar biaya yang tertera dalam SPH. Tagihan SPH awal itu sudah di lunasinya, tapi setelah sekian bulan malah kena blokir, tidak bisa mengisi token listrik dan saat dia ke ULP Depok Kota, diberikan SPH berbeda dan diminta untuk membayar biaya yang tertera dalam SPH tersebut”, paparnya.

Karena tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, lanjutnya, maka Surahman meminta SWKD untuk membantunya menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Hasil komunikasi dengan Suparwanto bagian P2TL PLN Depok, dijelaskan memang ada dua tagihan berbeda, karena peristiwanya ada dua yakni tahun 2014 dan 2015 dengan berita acara berbeda. Yang sudah dilunasi itu tahun 2015, jadi harus melunasi tagihan 2014 dahulu agar permasalahan selesai”, ungkapnya.

Dalam keterangannya Wanto, ujar Riki, SPH tersebut dikeluarkan oleh sistem, sehingga untuk tagihan yang belum dibayarkan oleh pelanggan tidak bisa di hapus atau diberikan keringanan. Namun Purwanto memberikan jaminan, tidak akan ada lagi tagihan atau SPH baru lagi.

“Alhamdulillah, tadi Suparwanto memberikan jaminan tidak akan ada lagi SPH baru yang diterbitkan PLN Depok kepada Suherman, hanya ada dua SPH itu saja, tidak ada lagi yang lain ke depannya”, pungkasnya.

Shendy anak Surahman bersama Sekjend Sekber Wartawan Kota Depok Riki

Ketua Rumah Advokasi SWKD Dindin Syarifudin menyampaikan, SWKD selalu terbuka kepada warga masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dan siap melakukan advokasi terhadap permasalahan yang di alami warga masyarakat Kota Depok. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.