Ekbis  

Sekber Wartawan Kota Depok MoU Dengan Koperasi SWS

Penandatanganan MoU antara Sekber Wartawan Kota Depok dengan Koperasi SWS , Sabtu (4/5/19) Vila Putih Rumah Budaya Ramah Anak, Mega Mendung, Bogor
Penandatanganan MoU antara Sekber Wartawan Kota Depok dengan Koperasi SWS , Sabtu (4/5/19) Vila Putih Rumah Budaya Ramah Anak, Mega Mendung, Bogor

BOGOR, Planetdepok.com – Ditandai dengan penanda tanganan Member of Understanding (MoU) antara Koperasi SWS Kota Depok dan Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kota Depok, di Vila Putih Rumah Budaya Ramah Anak, Mega Mendung, Bogor, Sabtu (4/5/19), secara resmi Sekber menjalin kerjasama dengan Koperasi Sekber Wartawan Sejahtera (SWS) Kota Depok.

Ketua Presidium Sekber Wartawan Kota Depok Herry Budiman mamaparkan, MoU tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan para anggotanya. “MoU ini merupakan upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, agar mereka semakin fokus menjalankan tugas dan meningkatkan kinerjanya”, tukasnya.

Selain itu, tambahnya, setiap bulannya hingga bulan Desember 2019, Sekber memfasilitasi kewajiban sebagai anggota Koperasi SWS, berupa Iuran Wajib (IW).

Herry menyampaikan, meskipun Koperasi SWS digagas dan dibentuk oleh Sekber Wartawan Kota Depok, pada tahun 2018 lalu, namun dirasakan perlu dilakukan Nota Kesefahaman atau MoU secara tertulis, guna menegaskan dan bukti nyata antara keduanya, sehingga ada legitimasi kerjasama diantara kedua belah pihak.

Usai pelaksanaan Sidang Raker, MoU antara Koperasi SWS dengan Sekber Wartawan Kota Depok, dilakukan penandatanganan oleh Ketua Koperasi SWS Agus Prabowo dan Sekjen Sekber Wartawan Kota Depok Johannes Hutapea, ditanda tangani juga sebagai Saksi I Riki anggota Presidium Sekber Wartawan Kota Depok dan dari pihak Koperasi SWS selaku Saksi II. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.