Sekda Depok Launching De’Molek

Tanah Baru, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), melaunching Dukcapil Depok Mobil Pelayanan Keliling (De’MoLek).

Kehadiran mobil tersebut, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perekaman E-KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Alhamdulillah kami dapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar), untuk pengadaan mobil layanan keliling ini,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, usai melaunching De’Molek di SMKN Citra Negara Depok, Senin (6/11/23).

Kendaraan itu, terangnya, akan digunakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus identitas kependudukannya.

Ia menambahkan, keberadaan De’Molek, akan merambah hingga tingkat wilayah. Sebagai upaya jemput bola perekaman E-KTP kepada masyarakat.

“Saat ini akan difokuskan di sekolah membantu pelaksanaan De’Siplah (Kasih E-KTP di Sekolah). Kedepan akan lebih luas, membantu masyarakat untuk mendapatkan identitas kependudukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, bantuan yang diberikan tersebut untuk memudahkan Disdukcapil Kota Depok, dalam mengoptimalkan sasaran perekaman E-KTP.

Pasalnya, kebutuhan Kota Depok cukup besar dan masyarakatnya juga membutuhkan layanan jemput bola ini.

“Bantuan ini, kami berikan karena kebutuhan di Kota Depok, istimewanya dari De’Molek ini dirancang langsung oleh Disdukcapil dengan seoptimal mungkin,” tukasnya.

Desain mobilnya, dilengkapi dengan iklan layanan yang sudah dijalankan Disdukcapil, sehingga dapat menarik masyarakat untuk dapat memanfaatkannya.

“Semoga dengan bantuan yang kami berikan, target perekaman E-KTP di Kota Depok dapat seluruhnya terpenuhi sebelum 2023,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.