Sekda Kota Depok Buka Musrenbang Kecamatan Tapos, Sarpras Pendidikan Bisa Diusulkan

planetdepok.com – Tapos
Musyawarah Perencaanan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kecamatan Tapos dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, sekaligus membuka acara Musrenbang Kecamatan Tapos di Wisma Kinasih, Senin (07/02/22).

Dalam kesempatan itu Sekda Kota Depok Supian Suri mengatakan, usulan pembangunan sarana prasana (sarpras) pendidikan dapat disampaikan dalam Musyawarah Perencaanan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Menurut Supian, para Lurah dan Camat harus mendata jumlah sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing, baik tingkat SD, SMP dan SMA. Kemudian, dilihat juga keinginan dan kebutuhan masyarakat.

“Fasilitas pendidikan juga merupakan kebutuhan masyarakat. Karena itu, para lurah dan camat harus turun kemasyarakat agar bisa melihat wilayahnya membutuhkan sekolah (fasilitas pendidikan) atau tidak,” kata Supian Suri.

Jika benar-benar diperlukan fasilitas pendidikan, maka tutur Supian, bisa diusulkan untuk menambah sekolah Negeri di wilayah.

“Semoga Musrenbang ini menjadi media bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya dan tentu disepakati oleh forum,” harapnya.

Sementara itu, Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan, Musrenbang Kecamatan merupakan pemantapan hasil Musrenbang Kelurahan.
“Jadi yang belum terakomodir menu wajib dan pilihan di Kelurahan kita akan ajukan ke masing-masing OPD,” ucapnya.

Kemudian terakit penambahan sarpras pendidikan di wilayah Tapos, menurut Abdul Mutolip, akan menginventarisasi dan mengidentifikasi sejauh mana kebutuhan wilayahnya terkait hal tersebut. Sebab, harus ada rasionalisasi antara jumlah sekolah di wilayah dengan jumlah pelajar yang ada.

“Belum lama ini, ada beberapa SD yang merger dengan sekolah lainnya, kalau memang yang merger itu bisa digunakan untuk fasilitas yang lain seperti SMP atau mungkin untuk pembangunan Madrasah. Namun tetap kita melihat dari identifiksi permasalahan di wilayah tersebut,” pungkasnya. (Adi).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.