hukrim  

Sidang Sedot Lemak, Saksi Ahli Urai Penyebab Kematian Selebgram Asal Medan

Sidang Sedot Lemak, Saksi Ahli Urai Penyebab Kematian Selebgram Asal Medan
Sidang perkara sedot lemak di PN Depok (foto: ndi)

GDC, Planetdepok.com – Terungkap fakta di Persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Depok (PN), penyebab kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari dalam liposuction (sedot lemak) di Klinik Wid Setiawan Jaya (WSJ), di Jalan Ridwan, Beji, Kota Depok, mati baji jantung (iskemik dan infark otot jantung), akibat tersumbatnya pembuluh nadi jantung karena emboli.

Pernyataan itu disampaikan ahli forensik dr Surjit Singh SpF, DFM, dalam keterangan di perkara Apronso Lambohan Hutagalung yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Secara zoom, dikatakan dr Surjit Singh sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum dari autopsi, setelah bongkar makam dengan patologi anatomi disimpulkan kematian korban adalah mati baji jantung, akibat tersumbatnya arteri jantung karena emboli.

Baca Juga:  Sidang Perkara Sedot Lemak di PN Depok, Jaksa Bacakan Dakwaan

“Emboli atau penyumbatan pembuluh darah disebabkan oleh gumpalan darah, kolestrol atau gelembung udara,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Selain itu, dari pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit lengan kiri atas bagian dalam, kulit lengan kanan atas bagian dalam. “Resapan darah yang luas,” sambungnya.

Baca Juga:  Prestasi & Inovasi Pelayanan, Warnai Kinerja PN Depok Sepanjang Tahun 2024

Bila terjadi iskemik, kata ahli, tidak dapat dilakukan oleh dokter umum melainkan dokter yang memiliki kompetensi.

Sementara Apronso Lambohan Hutagalung, dalam pemeriksaan terdakwa usai ditanya secara aturan apakah dokter umum seperti terdakwa diperbolehkan melakukan liposuction? “Masih diperdebatkan,” kata terdakwa.

Meski demikian, terdakwa mengaku sudah mengikuti pelatihan liposuction beserta alat yang digunakan.

“Untuk izin liposuction belum memiliki, lagi dalam proses,” terangnya.

Baca Juga:  Pemohon Harapkan PN Depok Batalkan SP3 Polrestro Depok Dugaan Penggelapan

Ia pun juga mengaku, ikut mengantarkan jenazah kepada pihak keluarga yang tinggalkan.

Bahkan, Klinik WSJ beserta dirinya memberikan kompensasi terhadap keluarga korban. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.