Staf Ahli Polhukpem Pemkot Depok Buka Musrenbang Cimanggis

Staf Ahli Polhukpem Pemkot Depok M. Fitriawan (foto: Riki)

Staf Ahli Polhukpem Pemkot Depok M. Fitriawan (foto: Riki)
Cimanggis, Planetdepok.com – Tahun 2024 menjadi tahun ketiga penyelesaian target prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 – 2024.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan (Polhukpem) Pemkot Depok M. Fitriawan, sebelum membuka Musrenbang Kecamatan Cimanggis, di Aula Kantor Kecamatan Cimanggis, Selasa (7/2/2023).

“Perlu kita ketahui bahwa tahun 2024 nanti, merupakan tahun ketiga penyelesaian prioritas target RPJMD Kota Depok 2021-2026, sehingga ini menjadi tantangan utama bagi Musrenbang Kecamatan. 10 Janji Kampanye, akan terus ditingkatkan nilai manfaatnya, terutama untuk mayarakat tidak mampu. Janji itu akan dituntaskan pada tahun ketiga yang kita coba anggarkan pada tahun 2024,” jelasnya.

Musrenbang Kecamatan menurutnya sangat penting sebagai forum antar kepentingan untuk menyusun rencana pembangunan daerah. Dalam proses perencanaan untuk tingkatkan partisipasi masyarakat, menindaklanjuti perencanaan yang partisipatif. Dana Kelurahan juga sudah Pemkot alokasikan untuk program usulan prioritas Kelurahan, yang disusun dalam Musrenbang Kelurahan.

“Prioritas Kecamatan jadi fokus utama yang diusulkan dalam forum OPD, maka harus mengacu dengan penyelesaian RPJMD Depok,” tegas Fitri.

Fokus pembangunan 2024, tambahnya, mengacu pada 10 perioritas RPJMD yang bertema Memantapkan Kehidupan Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera melalui Peningkatan Pelayanan Dasar.

Fitri mengatakan, Musrenbang Kecamatan saat ini menjadi entri poin dalam wujudkan kinerja yang lebih baik dengan melihat kembali pembangunan tepat sasaran, lokasi dan manfaat. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.