Tahun 2025 Samsat Depok Cantumkan Opsen PKB & BBNKB di STNK

Tahun 2025 Samsat Depok Cantumkan Opsen PKB & BBNKB di STNK
Flyer digital opsen pajak Provinsi Jabar. (Foto:Dok.Samsat)

Mekarjaya, Planetdepok.com – Mulai 5 Januari 2025 Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan opsen pajak daerah itu, merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Depok I Yosep Mochamad Zuanda mengatakan, menurut informasi yang dihimpun, untuk Jawa Barat (Jabar) tidak ada kenaikan PKB.

“Opsen pajak mulai berlaku Minggu, 5 Januari 2025. Karena, itu merupakan amanat Undang-undang. Tetapi tidak ada kenaikan, baik di PKB dan BBNKB untuk wilayah Jabar,” jelasnya, Rabu (8/1/25).

Baca Juga:  Samsat Depok Perpanjangan Pemutihan PKB & BBNKB II

Ia memaparkan, Pemerintah Provinsi Jabar melalui Keputusan Gubernur, memastikan tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB.

Hal itu, tukasnya, menjadi kabar baik dan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Pajak kendaraan ini sangat penting bagi pembangunan, mengingat kontribusi pajak sangat besar bagi program diberbagai sektor. Baik infrastruktur, maupun non infrastruktur,” tekannya.

Yosep menekankan, Pemerintah Provinsi Jabar sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, yang menetapkan pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas (kedua dan seterusnya).

Tarif BBNKB kendaraan bekas, bebernya, ditetapkan sebesar Rp0 atau gratis, sebagai langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin mengubah nama kepemilikan kendaraan.

Baca Juga:  Lurah Panmas Himbau Warga Dukung Pelaksanaan Rutilahu

“Kebijakan ini, diharapkan mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar dapat melakukan balik nama, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan,” terangnya.

Kebijakan opsen pajak, urainya, akan mempengaruhi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masyarakat.

Nantinya, sambung Yosep, STNK kendaraan bermotor akan ketambahan kolom baru untuk kutipan Opsen Pajak.

“Yang berubah adalah lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat di STNK. Terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB,” pungkasnya.

Baca Juga:  Komisi Informasi Provinsi Jabar Puji Implementasi KIP Kota Depok

Sebagai informasi, Opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda). Misalnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.