Terapkan E-TLE, Polres Depok Segera Tambah 3 Titik Strategis

MARGONDA, planetdepok.com – Untuk optimalkan penerapan elektronik tilang dan E-TLE, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhamad Indra Waspada, berencana akan menambah kamera CCTV di sejumlah titik jalan protokol di Kota Depok.

“Kedepan seluruh jajaran, khususnya dalam salah satu program Kapolri yang baru akan kedepankan elektronik tilang dan E-TLE. Kita di wilayah hukum Polres Metro Depok khususnya di Satuan Lalu Lintas sudah lebih dulu penerapan E-TLE tapi akan dikembangkan,” ujar AKBP Indra, usai memberikan pengarahan kepada anggota dilapangan Mapolrestro Depok, Kamis (28/01/2021) pagi.

Mantan Kasat PJR Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, kamera E-TLE baru terpasang satu di Jalan Margonda Raya arah Jakarta.

“Untuk optimalkan dalam penerapan elektronik tilang dan E-TLE, dalam waktu dekat ini akan kita tambah kamera E-TLE di tiga titik lokasi strategis lainnya di Depok,” katanya.

Perwira jebolan Akpol 2003 ini menambahkan, untuk pemasangan kamera baru, tentu masih menunggu anggaran dari Pemerintah Kota.

“Untuk rencana pemasangan kamera E-TLE ada di Jalan Juanda, persimpangan Jalan Raya Jakarta – Bogor (Bogor 8), dan Jalan Raya Sawangan arah Tol Desari Sawangan,”ungkapnya.

Tentunya, jika nanti penerapan E-TLE telah dioptimalkan, lanjut AKBP Indra, dapat mengurangi anggota yang berjaga setiap hari untuk melakukan pengaturan lalulintas di jalan.

“Kekuatan jumlah personil Lantas Polres Metro Depok setiap hari di sejumlah titik jalan utama melihatkan 1/4 kekuatab dari personil yang ada di Polres dapat dikendorkan,” pungkasnya.

AKBP Indra berharap tujuan diberlakukan ETLE oleh pimpinan, bertujuan untuk menghindari pungutan liar bagi petugas di lapangan.

“Paling tidak akan lebih mudah masyarakat dalam proses tilang jika E-TLE secara otomatis, segala pelanggaran akan terekam kamera zoom secara sistem sudah ada data, sehingga secara otomatif akan dikirimkan ke alamat yang sesuai langsung dibayar ke kas negara,” ulasnya.

Cara penilangan E-TLE ini, AKBP Indra jebolan Sespim angkatan 58 menghimbau kepada pemilik kendaraan mobil dan motor, jika sudah dijual untuk segera diblokir surat kendaraan.

“Sekarang sudah ada penggunaan pajak progresif. Jika masyarakat tidak mau terkena pajak progresif, secepatnya jika sudah dijual pemilik pertama segera memblokir surat kepemilikan kendaraan, hanya cukup dengan KTP dan KK ke petugas Samsat terdekat,” tutupnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.