Wahyu Gondrong Terpilih “Nahkodai” Paguyuban Wartawan Depok

KALIBARU, PLANETDEPOK.COM – Sempat kisruh lantaran adanya oknum wartawan yang mengaku menjadi ketua kepengurusan Paguyuban Wartawan Depok (PWD), kini berakhir sudah.

Sejumlah pendiri PWD akhirnya menggelar Reuni Akbar dan melakukan Musyawarah Besar (Mubes) pemilihan Ketua PWD, di Kedai Arek, Cilodong, Depok, Kamis (2/6/2022).

Dalam Mubes tersebut, Wahyudin (Wahyu Gondrong) terpilih menjadi Ketua PWD, melalui pemungutan suara secara langsung, berdasarkan absen wartawan yang hadir.

Wahyu mengalahkan rivalnya Joko Warihnyo, dengan mengantongi 45 suara, sedangkan Joko Warihnyo, dengan membaca Bismillahirohmanirohim mengundurkan diri, dan menyerahkan sepenuhnya kepemimpinan PWD kepada Wahyu Gondrong.

Dengan begitu, Wahyu secara sah dan resmi menjadi ” Nahkoda” baru PWD, untuk beberapa tahun ke depan.

Para pendiri, pembina, serta penasehat PWD merasa bangga atas perjuangan rekan-rekannya, dalam membangkitkan kembali eksistensi paguyuban tersebut.

Dengan senyum renyah, Wahyu pun dengan rendah hati, meminta agar kedepannya, PWD mampu menyatukan seluruh wartawan, bukan malah semakin mengkotak-kotakkan antar sesama profesi.

“Saya ingin ke depan PWD mampu menyatukan kembali seluruh wartawan di Kota Depok, sebagaimana tujuan awal dibentuknya PWD beberapa tahun silam,” ujarnya.

Selain merasa khawatir, dirinya juga bersyukur mendapat amanah menjadi Ketua PWD.

Oleh karenanya, Ia meminta segenap Penasehat, Pendiri, Pembina dan anggota PWD, agar tidak segan memberikan bantuan, masukan atau kritik kepadaya ketika memimpin.

“Ketika saya salah dalam memimpin, saya siap menerima kritik agar PWD nantinya lebih baik. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua yang telah mempercayai saya memimpin PWD,” pungkasnya.*iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.