Wakil Walikota Depok Promosikan Kota Depok Dalam Webinar Environmental Internasional

BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono tidak menyia-nyiakan kesempatan sebagai pembiacara dalam Webinar Environmental Engineering Goes Around The World 3 ‘Renewable and Waste To Energy’, Jumat (25/6/21).

Pada webinar berbasis Internasional itu, dia mempromosikan program-program Kota Depok dalam keberhasilannya mengurangi sampah.

Sedikitnya, kata dia, terdapat sepuluh sumber energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan di Indonesia. Di antaranya panas bumi, angin, biomassa, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan pembesaran suhu lapisan laut, serta sumber energi terbarukan lainnya.

“Lalu ada sinar matahari. Sinar matahari ini sudah bisa diaplikasikan lewat beberapa gedung-gedung pemerintahan, biasanya di lantai paling atas ada solar cell, jadi bisa menggantikan listrik dari PLN,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan, bahwa tahun 2024 Kota Depok dapat menjadi zero waste city atau kota bebas sampah.

Salah satu upaya agar hal tersebut dapat tercapai, yaitu mengaktifkan peran komunitas bank sampah di tingkat Rukun Warga (RW).

“Peran komunitas atau bank sampah di Kota Depok sangatlah membantu terjadinya zero waste di Kota Depok. Dari 925 RW, baru terbentuk 300-an bank sampah, jadi masih sepertiganya. Kami akan terus meningkatkan agar setiap RW memiliki bank sampah,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus berupaya menangani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.

Pada Juli mendatang, pihaknya akan melakukan lelang agar sampah yang ada di TPA Cipayung dapat berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).

“Berikutnya lembaga yang bisa bekerja sama mengatasi sampah adalah para pelaku usaha atau bisnis. Jadi, temen-temen bank sampah bisa menjual plastik yang telah dipilah kepada para pelaku bisnis. Kemudian, ada minyak jelantah yang sekarang sudah dikumpulkan dan dapat menghasilkan uang untuk masyarakat,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.