Wali Kota Depok Resmikan Masjid Al – Husna Cilangkap

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat meresmikan Masjid Al - Husna, Cilangkap, Rabu (22/3/2023). (Foto: ist)

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat meresmikan Masjid Al – Husna, Cilangkap, Rabu (22/3/2023). (Foto: ist)
Cilangkap, Planetdepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris meresmikan Masjid Jami Al-Husna yang baru selesai direnovasi total di Kampung Banjaran Pucung Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Rabu (22/3/2023).

Menurut Wali Kota Depok, masjid merupakan tempat ibadah umat Islam dan juga pusat kegiatan. Baik untuk kegiatan ibadah maupun kegiatan sosial masyarakat.

“Masjid dari dulu zaman Rasulullah SAW menjadi pusat kegiatan umat, utamanya untuk ibadah salat, termasuk ibadah yang konteksnya kesejahteraan masyarakat, seperti mengumpulkan zakat,” paparnya.

Kegiatan lainnya yang juga dapat dilakukan umat muslim di masjid ialah tilawah Alquran. Terlebih selama bulan suci Ramadan.

“Ramadan itu musim tilawah, jadi kalau Ramadan dijadikan musim tilawah insyaAllah menjadi ahli tilawah, dan jangan sampai Ramadan dijadikan tilawah musiman,” katanya.

Selain itu, bulan mulia bernama Ramadan telah Allah pilih sebagai bulan bagi para muslim untuk melaksanakan puasa.

Katanya, banyak keutamaan saat Ramadan bagi umat Islam, sehingga kehadirannya selalu dinantikan setiap tahun.

“Di bulan Ramadan supaya memotivasi umat muslim agar lebih aktif beribadah, karena mendapat suntikan dari para Ustad, seperti mengikuti kegiatan salat Tarawih Keliling (Tarling) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke masjid-masjid,” ujarnya.

Tarling ini akan dilaksanakan pada Senin 27 Maret mendatang, mulai dari masjid di barat Kota Depok, yakni wilayah Kecamatan Bojongsari.

“Kecamatan Tapos kegiatan Tarling Ramadan 1444 Hijriah akan diadakan 3 April 2023 di Kelurahan Cimpaeun,” tutupnya.*iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.