Walikota Depok Hentikan PTMT Setiap Satuan Pendidikan

Mohammad Idris. ist

Mohammad Idris. ist
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Wali Kota Depok Mohammad Idris, kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

“Memperhatikan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, perlu segera lakukan penghentian sementara PTMT” ujarnya melalui Juru Bicara (Jubir) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Kota Depok, H Dadang Wihana, Kamis (18/11/2021).

Dengan ini, sambungnya, disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT sebagai berikut. Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT dan selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT.

“Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring, pada seluruh Satuan Pendidikan yang berada di Wilayah Kecamatan Pancoranmas,” paparnya.

Selain itu, melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, pada seluruh Satuan Pendidikan di luar Wilayah Kecamatan Pancoranmas.

“Waktu pelaksanaan point 2 dan point 3, mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021,” katanya.

Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan, diminta untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran tersebut, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.

“Demikian, agar menjadi maklum dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Depok langsung merespon SE Walikota tersebut, dengan memerintahkan setiap satuan Pendidikan di wilayah Pancoran Mas, menghentikan kegiatan PTMP selama 10 hari.

‘Kami sudah perintahkan kepada setiap satuan Pendidikan SMP/MTS, untuk tidak laksanakan PTMT mulai dari besok tanggal 19 sampai 29 November”, terang Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Depok Sada.

Tindakan itu, kata dia Sesuai dengan edaran Walikota Depok per tanggal 18 november 2021, tentang penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.

Senada dengan itu, orang tua siswa SMPN 20 Depok Amel mengatakan telah mendapat pemberitahuan dari Humas SMPN 20 Depok, bahwa PTMT dihentikan mulai besok.

“Pagi saya dapat pemberitahuan hal itu, SMPN 20 Depok yg terletak di wilayah kecamatan pancoran mas, dengan ini harus menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR), mulai tanggal 19 november sampai 29 November 2021”, tukasnya.

Untuk jadwal KBM, tambahnya, akan tetap mengikuti jadwal yang saat ini berlaku.
Dan pembelajaran menggunakan Google Meet. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.