Walikota Depok Himbau Warga Depok Berbelanja Dari Rumah

Mohammad Idris

Mohammad Idris
BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM –
Wali Kota Depok Mohmmad Idris kembali mendorong masyarakat untuk berbelanja kebutuhan pokok dan sayur mayur dari rumah.

Hal itu dihimbaunya, tak lain untuk membantu masyarakat agar tidak melanggar penerapan PPKM Darurat dan membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona.

“Spiritnya stay at home, belanja dari rumah saja dan dapat membantu teman-teman ojek online,” katanya, Selasa (6/7/21).

Layanan belanja online itu, ujarnya, dibuat untuk mempermudah masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan pokok, tapi tidak harus pergi ke pasar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi Hasan mengungkapkan, hingga saat ini sudah terdapat delapan pasar yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu Pasar Sukatani, Pasar Tugu, Pasar Agung, Pasar Cisalak, Pasar Kemiri, Pasar Musi, Pasar Depok Jaya dan Pasar Pucung.

Masyarakat yang ingin belanja dapat menghubungi nomor hotline masing-masing pasar seperti Pasar Sukatani di nomor 0821-2251-8145, Pasar Tugu di nomor 0812-9491-2496, Pasar Agung di nomor 0838-2172-7439, Pasar Cisalak 0812-3040-7272, Pasar Kemiri 0813-8124-0517 dan Pasar Musi 0813-1648-7643.

Masyarakat yang diperbolehkan menghubungi nomor tersebut, tekannya, hanya yang berada di wilayah yang sama atau berdekatan dengan lokasi pasar.

“Warga juga bisa menghubungi langsung ke pedagangnya untuk pesan barang, lalu nanti barangnya dikirim melalui ojek online. Untuk teknisinya diserahkan kepada pedagang dan UPT pasar,” ungkapnya.

Kepala UPT Pasar Sukatani, Rusli Arief menuturkan, kebijakan pelayanan belanja online ini untuk mendukung instruksi pemerintah terkait physical distancing (jaga jarak fisik). Khususnya di area pasar.

“Sebagai pasar Standar Nasional Indonesia (SNI), kami mencoba layanan online agar para pedagang di pasar tetap bisa berjualan dan masyarakat pun tetap mendapat bahan kebutuhan pokok. Ke depan kami akan meningkatkan layanan ini dengan menggandeng transportasi online agar mempermudah pengiriman barang,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.