Wartawan Jangan Berlindung Dibalik Hak Jawab

Praktisi Hukum (kemeja Biru) Andi Tatang Supriyadi (foto: ist)

Praktisi Hukum (kemeja Biru) Andi Tatang Supriyadi (foto: ist)
Depok Jaya, Planetdepok.com – Kegiatan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia ke 30 tahun 2023, menjadi tambahan semangat buat teman-teman media di Kota Depok, untuk terus berkarya membuat berita sesuai dengan fakta, bukan berita yang hanya sekedar opini atau hoax.

Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL. dalam paparannya pada diskusi publik “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok di Gedung Serbaguna Depok Jaya, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, pers jangan berlindung dibalik Hak Jawab, sehingga memberitakan tanpa konfirmasi dahulu kepada sumber yang diberitakan.

Hal itu, jelasnya, akan terkena delik, apakah itu 310, 311 KUHP atau pasal 27 UU ITE.

“Setahu saya, harus balance memberitakan sumber berita. Jangan tidak terkonfirmasi, toh nanti diberikan hak jawab,” tekannya.

Jadi, tambahnya, kalau memang sudah lakukan konfirmasi namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan atau jawaban, hal itu dicatat kapan, tanggal, jam berapa dan disimpan sebagai bukti.

Pengacara yang juga Dosen STIHP Pelopor Bangsa ini, mengajak kepada teman-teman media terkait pemahaman tentang hukum, soal-soal aturan, dan undang-undang.

Ia mengutarakan, dengan Hari Kebebasan Pers ini, menjadi tolak ukur keberhasilan temen-temen media memberitakan sebuah fakta peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.

“Pesan saya kepada teman-teman media tetap berkarya, tetap menulis berita-berita yang aktual tapi jangan lupa, ada rambu-rambu hukum seperti undang-undang pers, undang-undang ITE dan KUHP,” tegasnya.

Jangan sampai, ujarnya, wartawan menulis berita yang beritanya sekedar opini atau hoax dan mengakibatkan teman-teman media terjerat kasus pidana.

Diskusi publik yang dibuka oleh Walikota Depok itu, diwakili Kadiskominfo Manto itu, juga menghadirkan pemateri lain yaitu Ahli pers Dewan Pers Kamsul Hasan, Kejari kota Depok Alfa Dera, Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Yusdiansyah praktisi media, yang juga Wakil Sekretaris SWI kota Depok.

Acara juga dihadiri, DPD RI Perwakilan Jawa Barat Eny Sumarni, Anggota DPRD kota Depok Babai Suhaimi, perwakilan Kodim 0508, Polrestro Depok, Kesbangpol, RSUD, BP Jamsostek, Tirta Asasta dan sejumlah pengurus organisasi kewartawanan yang ada di kota Depok.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.