Ekbis  

Asasta Depok Berlakukan Pemakaian Minimum Kebutuhan Air

SUKMAJAYA,planetdepok.com – PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) akan melakukan penyesuaian tarif. Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) yang mengatur penetapan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagaimana tercantum dalam PEMENDAGRI Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum pasal 1 ayat (10).

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa “Standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar volume lainnya”. Hal ini yang menjadi dasar Tirta Asasta memberlakukan pemakaian minimum bagi para pelanggan yang tidak menggunakan atau menggunakan air dibawah 10m3, akan ditagih minimum pemakaian,yakni 10m3 dikalikan dengan tarif yang berlaku.

Direktur Umum, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Ade Dikdik Isnandar mengatakan, penyesuaian tarif tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Hal tersebut disampaikannya di acara Sosialisasi Penyesuaian Tarif bersama Forum Komunikasi Pelanggan PT. Tirta Asasta Depok, pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:  Kegiatan Sipling Kenalkan Tentang Arsip Kepada Masyarakat,

“Penyesuaian tarif pemakaian air akan diberlakukan untuk pemakaian air dibulan Januari 2023 yang akan ditagihkan pada Februari 2023.Dalam tarif baru ini abodemen di hilangkan, sementara blok tarif progresif disederhanakan menjadi 2 blok saja,” ucap Dirum

Baca Juga:  DKUM Kota Depok Roadshow Program Wirausaha Baru

“Kita lakukan penyesuaian tarif ini juga untuk memberikan stimulan kepada para pelanggan untuk senantiasa aktif menggunakan air Tirta Asasta, karena selain sehat dan telah teruji kualitasnya, pelanggan turut serta dalam pelestarian lingkungan,” tambahnya.

Menurut Dirum,kenaikan investasi dan inflasi dari beban-beban operasional perlu diperhitungkan dalam komponen tarif, selain itu juga perusahaan diwajibkan untuk dapat mencapai pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery) untuk keberlangsungan usaha yang menjadi dasar kita melakukan penyesuaian tarif yang menjadi opsi paling efisien.

Selain sosialisasi, penyebaran leaflet dan melalui SMS Blast, para pelanggan dan masyarakat bisa mengakses info penyesuaian tarif dan simulasi tagihan dengan tarif baru melalui website resmi kami www.tirtaasastadepok.co.id dan media sosial resmi PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda).

Baca Juga:  DKUM: Depok Bisa Jadi Kota Koperasi

Tirta Asasta juga mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas (K-3), khususnya bagi pelanggan masyarakat Kota Depok.(DiM)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.