Dinkes Depok Lakukan Langkah Antisipatif Datangnya DBD & Cikungunya

BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus melakukan berbagai langkah antisipatif, menghadapi kasus demam berdarah dengue (DBD) dan Chikungunya.

Salah satunya, dengan meningkatkan monitoring kasus dan bersinergi dengan puskesmas serta rumah sakit (RS) di Depok.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati menuturkan, pihaknya sudah melakukan monitoring laporan kasus dari puskesmas, RS, juga fasilitas layanan kesehatan swasta. Dengan tujuan kasus DBD maupun Chikungunya di Depok dapat terus terpantau.

“Kami terus melakukan penanganan kasus DBD dan Chikungunya. Selain juga sudah menginstruksikan puskesmas dan RS untuk menangani pasien DBD dan Chikungunya sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya, Selasa (28/9/21).

Umi mengungkapkan, sinergitas dengan puskesmas dan RS, dilakukan agar penderita DBD maupun Chikungunya dapat memperoleh pengobatan secara tepat. Selain juga agar warga terbebas dari penyakit tersebut.

Kemudian, sambung dia, imbauan kepada masyarakat melalui kelurahan dan kecamatan juga dilakukan oleh Dinkes. Yaitu dengan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus dengan menguras tempat yang sering dijadikan penampungan air, menutup rapat-rapat tempat penampungan air. Serta memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD.

“Kami juga melakukan pemeriksaan jentik berkala (PJB), larvasidasi di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan foging fokus pada wilayah yang ditemukan kasus DBD,” jelasnya.

Dia pun berharap dengan berbagai langkah yang dilakukan dapat meminimalisir kasus DBD dan Chikungunya di Kota Depok. Tentunya dengan kontribusi dari masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan.

“Perlu dukungan dan kontribusi dari masyarakat dengan perilaku hidup bersih serta tetap menjaga lingkungan,” tandasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.