Dinkes Gandeng Satpol PP Razia KTR di Margonda

Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pembinaan dan pengukuran Kepatuhan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sidak tersebut, dilakukan pada tujuh KTR di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Senin (24/1/24).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Gandara Budiana mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok.

Saat ini, pasalnya Depok memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti penegakkan KTR di Kota Depok. Tentunya pada tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok,” paparnya, saat memimpin apel persiapan Sidak KTR di Lapangan Balai Kota Depok.

Gandara menambahkan, saat sidak jika ditemukan masyarakat yang merokok di KTR, maka akan dilakukan upaya persuasif atau tindak pidana ringan (tipiring).

Hal tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan implementasi KTR di Kota Depok.

“Harapannya, upaya yang dilakukan bisa menjadi evaluasi untuk kedepannya dapat dipatuhi bersama. Selain patuh pada KTR, juga untuk meningkatkan status kesehatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengungkapkan, sidak KTR ini rutin dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR.

Kali ini, sidak menyasar sepanjang Jalan Margonda Raya yang terdapat tujuh KTR seperti di fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Ini sidak pertama kami di tahun 2024, banyak KTR di sepanjang Jalan Margonda Raya, kami datangi sesuai prioritas,” jelasnya.

Ia berharap, implementasi KTR bisa dilakukan bersama dalam meningkatkan kualitas udara yang sehat.

“Untuk derajat kesehatan masyarakat, serta menurunkan jumlah perokok aktif dan mencegah perokok pemula,” tutupnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.