hukrim  

Kejari Depok Diharapkan Segera Eksekusi Vonis Terpidana Kasus Pengerusakan Lahan Meruyung

Kejari Depok Diharapkan Segera Eksekusi Vonis Terpidana Kasus Pengerusakan Lahan Meruyung
Gedung Kejari Depok (foto: ist)

Depok, Planetdepok.com – Terpidana Kasus Pengerusakan Lahan dengan Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Dpk atas nama Rheza Pramaditya Soeryoputro, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, terpidana atau pun kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum, setelah hakim menjatuhkan vonis.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie mengatakan, dengan tidak adanya upaya hukum yang dilakukan terpidana Rheza Pramaditya Soeryoputro, pihaknya bakal segera mengeksekusi, sebagaimana putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Depok yakni 10 bulan penjara.

Namun, guna melaksanakan hal tersebut surat eksekusi sedang diajukan kepada pimpinan. “Kami sedang menunggu surat eksekusi,” kata Aji saat ditemui di Kantor Kejari Depok, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga:  Pemohon Harapkan PN Depok Batalkan SP3 Polrestro Depok Dugaan Penggelapan

Ia memperkirakan, eksekusi terhadap Rheza Pramaditya Soeryoputro akan dilangsungkan pada akhir bulan ini, atau paling lambat di awal bulan depan.

Terpisah, kuasa hukum Heryanto Komala, Rudi Otoluwa dari kantor hukum Rasul & Co berharap, eksekusi terhadap terpidana segera dilaksanakan oleh Penuntut Umum.

“Eksekusi terhadap putusan, harus segera dilakukan dan sudah menjadi kewajiban dan kami yakin, JPU akan segera menindaklanjutinya,” tukasnya.

Ia mengatakan, eksekusi terhadap terpidana akan membawa kepastian hukum. “Bukan kepada kami selaku pelapor atau korban, namun juga sangat dinanti oleh para saksi yang dahulu sempat dihadirkan,” sambungnya.

Baca Juga:  Terdakwa Pengerusakan Lahan di Meruyung, Diganjar 10 Bulan Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan Vonis selama 10 bulan penjara, terhadap Rheza Pramaditya Soeryoputro. Hukuman itu, sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni yang digantikan Misna Febriny dan Zainul Hakim Zainuddin dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Rheza Pramaditya Soeryoputro terbukti bersalah menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca Juga:  JMS Kejari Depok, Beri Edukasi Pelajar SMPN 2 & 19 Depok Jauhi Narkotika Sejak Dini

“Menjatuhkan pidana, terhadap terdakwa selama 10 bulan,” kata Andry Eswin Sugandhi Oetara di Ruang Sidang 4 PN Depok, Rabu (7/5/2025). (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.