Kelurahan Cilangkap Bersama BPN Depok Kembali Membuka PTSL 1.300 Bidang

Lurah Cilangkap Teguh Santoso bersama Ketua Tim 2 PTSL ATR/BPN Depok Oma, di aula Kel. Cilangkap, Rabu (26/1/2022). (Foto: Riki)

Lurah Cilangkap Teguh Santoso bersama Ketua Tim 2 PTSL ATR/BPN Depok Oma, di aula Kel. Cilangkap, Rabu (26/1/2022). (Foto: Riki)
CILANGKAP, PLANETDEPOK.COM – Setelah sukses melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama 2 tahun sebanyak 3.200 bidang tanah, tahun ini Kelurahan Cilangkap bersama ATR/BPN Depok kembali membuka PTSL tahun 2022, untuk 1.300 bidang tanah.

“Di wilayah Cilangkap, sudah 90 persen tersertifikasi, tahun 2022 ini BPN Depok kembali menyediakan PTSL untuk 1.300 bidang tanah,” ujar Lurah Cilangkap Teguh Santoso, di Aula Kelurahan saat penyuluhan PTSL 2022, Rabu (26/1/2022).

Quota tersebut, tandasnya bisa bertambah bila daerah lain tidak maksimal. 2 tahun lalu sudah 3.200 bidang di sertifikatkan.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Warga Depok Terima Sertifikat Tanah

Mengenai biaya, kata Teguh, warga pendaftar ditarik biaya sesuai SKB 3 Menteri yakni sebesar Rp. 150.000 per bidang, dengan luas tanah berapapun.

“Biaya 150 ribu sesuai SKB 3 Menteri, tahun ini kita tawarkan ke warga pemukiman, sebab ada 18 RW di permukiman, sedangkan 4 RW di perumahan. Pengurusannya kita serahkan ke masing-masing RT dan RW,” jelasnya.

PTSL tahun 2022 di Depok, menurut Ketua Tim 2 PTSL ATR/BPN Depok Oma, ada di 6 Kecamatan, yakni Tapos, Cipayung, Limo, Cinere, Sukmajaya dan Cilodong.

Baca Juga:  Warga Tugu Cimanggis Antusias Siap Menangkan SS - CR

“Setelah penyuluhan, kita mulai proses pengukuran, pengambilan data yuridis dan sertifikasi. Tahapan semua itu dibiayai oleh pemerintah pusat, warga cuma membayar biaya operasional sebesar 150 ribu rupiah, sesuai SKB 3 Menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, ” ungkapnya.

Program PTSL dilakukan, tegasnya, agar terwujud jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah. Juga, untuk tertib adminitrasi, maka semua bidang tanah harus di petakan dan di sertifikatkan.

Baca Juga:  Dongkrak UMKM, Kelurahan Cimpaeun Kembangkan Minuman Kembang Teleng

“Pada pasal 19 UU Pokok Agraria menyebutkan, pemerintah di wajibkan seluruh wilayah indonesia. PTSL adalah terobosan yang dulunya biaya bikin sertifikat mahal, kini dengan PTSL, biaya dan persyaratan dipermudah,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.