Lurah Meruyung Buka Musyawarah Masyarakat Kelurahan Puskesmas Limo

MERUYUNG, planetdepok.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas) Kecamatan Limo, pagi tadi Kamis (30/1/20), menggelar  Musyawarah Masyarakat Kelurahan di Aula Kantor Kelurahan Meruyung.

Acara yang bertemakan “Upaya Pemberdayaan Masyarakat Untuk Memecahkan Masalah Kesehatan Secara Mandiri Melalui Kegiatan Yang Tepat Guna” dihadiri sedikitnya 21 orang terdiri dari unsur Kader PKK, Katar dan Ketua RW tersebut, dibuka oleh Lurah Meruyung Lukman  Zaelani.

Dalam salah satu emaparannya, petugas UPTD Puskesmas Limo akan mengadakan sosialisasi Fogging dan Jumantik ke masyarakat, dengan target 1 rumah 1 Jumantik.

Lukman Zaelani mengatakan, Ahamdulillah tingkat kesehatan masyarakat Meruyung masih tinggi, namun begitu dia tetap meminta warganya tetap waspada terhadap penyakit. “Walaupun semua pada sehat, namun lebih baik sedia payung sebelum hujan, lebih baik mencegah dari pada mengobati”, tukasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/1/20).

Ia pun menekankan, selalu menyebarkan informasi dengan  cepat ke masyarakat terkait pencegahan penyakit maupun penanganan orang sakit. ” Semua Kader dan RW aktif, bila ada keluarga yang sakit dari kader dan RW siap siaga menanganinya secara bersama”, ungkapnya.

Zaelani menghimbauan untuk warga masyarakat, dengan eksistensi curah hujan  cukup tinggi saat ini, masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dan kesehatannya, seperti meningkatkan daya tahan tubuh, lantaran cuaca ekstrim kini, rentan timbul berbagai macam penyakit.

“Penyakit tidak selalu datang dari tempat yang kotor, bisa saja dari tempat bersih seperti DBD. Jadi jangan sampai ada saluran yang mampet di rumah warga dan menggantung pakaian, karena itu bisa menjadi sarang nyamuk”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.