Sekber Himbau Anggotanya Tidak Rayakan Malam Tahun Baru

Ketua Tony Yusep & Sekjend Sekber Wartawan Kota Depok Riki
Ketua Tony Yusep & Sekjend Sekber Wartawan Kota Depok Riki

DEPOK, planetdepok.com – Menjelang malam pergantian tahun 2021, Sekber Wartawan Kota Depok mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh anggota Sekber terkait perayaan malam tahun baru 2021.

Ketua Sekber Wartawan Kota Depok Tony Yusep menegaskan, himbauan tersebut disampaikan melalui WAG Sekber pada Jumat (25/12/20), dengan tujuan agar para anggota ikut berpartisipasi dalam pencegahan penularan dan pencegahan Covid 19, di Kota Depok.

“Sekber punya komitmen untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran virus corona di Depok. Oleh karena kami mengeluarkan himbauan tersebut, karena malam tahun baru rentan dirayakan dengan kumpul-kumpul”, utasnya, Jumat (25/12/20).

Baca Juga:  Kegiatan Sipling Kenalkan Tentang Arsip Kepada Masyarakat,

Melalui himbauan itu juga, tambah Tony, para anggota Sekber diharapkan bisa menyampaikan kepada masyarakat luas maupun keluarganya, agar tidak merayakan tahun baru 2021 secara tatap muka, untuk mengurangi penyebaran virus Corona.

Terpisah, Sekjend Wartawan Kota Depok Riki menjelaskan, Himbauan tersebut terdiri dari 5 poin, yakni dihimbau untuk tidak merayakan Hari Pergantian tahun 2021 secara tatap muka. Senantiasa menerapkan Prokes 3M, baik di luar rumah maupun di dalam rumah.

Ketiga, perayaan pergantian tahun 2021 dilakukan secara virtual dengan maksimal peserta 20 orang. Perayaan pergantian tahun 2021 secara tatap muka diharapkan mengantongi ijin dari Satgas Pencegahan Covid 19 Kota Depok.

Baca Juga:  Sekber Wartawan Kota Depok bentuk Koperasi Sejahtera

“Yang kelima, kami sarankan, perayaan pergantian tahun 2021, hanya dilakukan bersama keluarga inti di dalam rumah”, paparnya.

Riki memaparkan, Himbauan tersebut senada dengan Surat Edaran (SE) Nomor 443/604-Huk/Satgas tentang Penyelenggaraan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 secara virtual, dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Pada Jumat 18 Desember lalu, Walikota Depok telah menyampaikan SE tersebut dan warga Depok diharuskan mematuhi 4 poin yang ada dalam SE tersebut. Oleh karenanya, Sekber mengeluarkan Himbauan sebagai peran aktif insan pers dalam pencegahan penyebaran Covid 19”, tandasnya

Baca Juga:  Muskot I Sekber Wartawan Kota Depok Dibuka Sekda Kota Depok

Riki meminta agar para anggota Sekber Wartawan Kota Depok mematuhi SE dan Himbauan tersebut. Dia mengajak mari bersama – sama cegah penyebaran virus Corona di Kota Depok. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.