Balaikota, Planetdepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/150-Dinkes Tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Depok.
Surat edaran tersebut, untuk menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD, tentunya dalam menghadapi potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus DBD.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 18 Maret 2024, disampaikan kepada camat dan lurah serta seluruh masyarakat terkait, perlu ada langkah-langkah antisipatif yang dilakukan dalam mencegah peningkatan kasus DBD.
Adapun langkah yang dilakukan yaitu, dengan meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko kejadian DBD, diantaranya dengan Pemantauan Jentik Berkala (PJB).
Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan PJB yang dilakukan oleh kader kesehatan, yang disampaikan kepada Puskesmas di wilayah masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Pelaporan dapat dilakukan melalui tautan https://docs.google.com/spreadsheets/d/1z1S1IOZEc5FgSJN- hvXGkrR4-YqrxfuyKdw6X17TcAM/edit#gid=1114867584.
Langkah selanjutnya, yang dilakukan dengan memperkuat pelaksanaan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J), dengan melibatkan segenap anggota keluarga untuk berperan sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di rumah masing-masing.
Selain itu juga, tetap melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN 3M Plus) dengan kegiatan menguras, menutup, mendaur ulang (3M) Plus untuk menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan tempat-tempat umum.
Kemudian, mengaktifkan Tim Supervisor dan Koordinator G1R1J di berbagai tingkat baik RT/ RW, kelurahan dan kecamatan serta mengaktifkan pemantauan jentik oleh siswa di sekolah.
Kemudian, langkah yang dilakukan yaitu dengan berobat ke fasilitas kesehatan atau Puskesmas, jika ada anggota keluarga yang sakit dengan gejala demam lebih dari dua hari sakit kepala, mual atau muntah, serta keluar bintik-bintik merah di kulit.
Langkah yang dilakukan selanjutnya, dengan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, untuk pencegahan dan pengendalian DBD, termasuk untuk PSN.
Lalu, langkah lainnya dengan melakukan koordinasi dengan lintas sektor, serta menerbitkan SE dari camat atau lurah kepada stakeholder, agar melaksanakan langkah-langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, masyarakat juga harus mewaspadai adanya lembaga yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau Dinas Kesehatan (Dinkes), yang menawarkan jasa pengasapan atau fogging berbayar dan pembelian Larvasida atau Abatr.
Dinkes dan Puskesmas melaksanakan fogging berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan, dan bukan melakukan penawaran atau penjualan kepada masyarakat. *iki