hukrim  

DPKP Depok Kooperatif Ikuti Mekanisme Hukum Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Kepala DPKP Kota Depok Gandara Budiana

Kepala DPKP Kota Depok Gandara Budiana
DEPOK, planetdepok.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, tengah viral diberbagai media masaa, lantaran salah seorang petugas Damkar bernama Sandi, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh DPKP tersebut.

Menanggapi itu, Kepala DPKP Kota Depok R. Gandara Budiana menjelaskan, sehubungan dengan informasi yang telah Viral di sejumlah Media, DPKP Depok menyampaikan hal hal sebagai berikut.

Berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan PDL dan pemotongan insentif di lingkungan Damkar Depok, yang telah disampaikan oleh saudara Sandi kepada media, kami tetap akan kooperatif mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Hingga saat ini, telah tiga hari berturut-turut pejabat kami datang ke Polres Kota Depok, untuk dimintai keterangan untuk kasus – kasus tersebut”, terangnya, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (16/4/21).

Gandara juga menyatakan, tetap siap bersikap kooperatif terhadap Inspektorat maupun APH, pada upaya menindaklanjuti kejelasan dari kasus tersebut.

“Perihal sepatu, perlu dibedakan ada sepatu PDL, ada sepatu yg dipakai untuk keseharian dan pelaksanaan Apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya dan ada APD”, imbuhnya.

Dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan, tambahnya yaitu , terdiri dari mulai Pelindung pepala, Baju tahan Panas dan Sepatu khusus Pemadaman Kebakaran atau Sepatu Harviks.

Terkait tentang iuran BPJS, menurut Gandara adalah pembayarannya dilakukan secara Kolektif, baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait Penerimaan Honor, sesuai dengan Tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp. 1,7 juta rupiah, yang sudah Kami serahkan ke Komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama 3 bulan sesuai dengan tanda terima”, tandasnya.

Hingga hari ini, ujar Gandara, tidak ada Pemecatan atau permintaan mundur apapun yang dikeluarkan terhadap Saudara Sandi, sehubungan dengan upayanya membawa kasus tersebut menjadi perhatian publik.

“Proses Klarifikasi sedang dilakukan oleh Pihak Internal, maupun dari Aparat Penegak Hukum. Kami akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku”, pungkasnya. *riki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.