Kasus C19 Melonjak, Anggota Sekber Depok Diminta Ajak Masyarakat Perketat Prokes

DEPOK, PLANET DEPOK. COM – Memasuki pertengahan Juni, Kota Depok tengah mengalami lonjakan kasus terkonfirmasi Covid – 19 (C19), dengan jumlah mencapai ratusan per hari.

Melihat kondisi tersebut, Sekber Wartawan Kota Depok (SWKD) menerbitkan surat Himbauan, meminta para pengurus dan anggotanya, kembali perketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dimanapun berada, guna penurunan kasus dan pencegahan penyebaran C19.

“Sehubungan dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid – 19 di Kota Depok saat ini, Sekber Wartawan Depok menyampaikan himbauan kepada seluruh pengurus dan anggota Sekber Wartawan Depok, untuk senantiasa menerapkan dan kembali memperketat Prokes, baik diluar dan di dalam rumah”, ujar Ketua SWKD Toni Yusep, Selasa (15/6/21).

Berdasarkan informasi juru bicara Satgas C19 Kota Depok Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima, Minggu (13/6/21), kata dia, Kasus terkonfirmasi positif C19 melonjak drastis, hingga mencapai 350 orang dan Total kasus positif C19 menjadi 51.851 kasus.

Baca Juga:  HPN 2022, Momentum Evaluasi Peran Fungsi Sekber Wartawan Kota Depok

“Dengan kondisi tersebut, Sekber meminta kepada pengurus dan anggota, ikut berperan aktif mendukung Pemkot Depok, dalam pencegahan penyebaran C19, yang mulai melonjak lagi”, tandasnya.

Sekjen Sekber Wartawan Kota Depok Riki

Senada dengan itu, Sekjen Sekber Wartawan Kota Depok Riki menjelaskan, surat himbauan itu dikeluarkan untuk mengingatkan para anggota Sekber, agar jangan sampai lengah dan tetap waspada terhadap pandemi C19.

“Dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi positif di Depok pada minggu lalu, ini bukti pandemi belum berakhir. Maka kami meminta para anggota dan pengurus untuk kembali memperketat Prokes, bahkan bukan hanya diminta untuk diri sendiri saja, kami juga mengajak mereka berperan aktif mengajak dan mengingatkan masyarakat dan keluarga, menerapkan Prokes”, utasnya.

Pada Minggu lalu (13/6/21), ulasnya, Wakil Walikota Depok telah mengeluarkan pernyataan bahwa, Depok mengalami kenaikan yang signifikan, kemarin (Sabtu) sebanyak 225 kasus dan hari Minggu, sebanyak 350 kasus.

Baca Juga:  Sekber Himbau Anggotanya Tidak Rayakan Malam Tahun Baru

Dari peningkatan kasus tersebut, lanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok, Enny Ekasari pada Senin kemarin (14/6/21) pun menyatakan, Bed Occupancy Rate (BOR) untuk tempat tidur isolasi dan ICU di Rumah Sakit (RS) negeri dan swasta rujukan pasien Covid-19, terisi di atas 70 persen.

Untuk tempat tidur isolasi Covid-19 sudah terisi 66,67 persen. Sedangkan tempat tidur ICU di RS terisi 70,64 persen.

Bagi Sekber, tegas Riki, kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan, pasalnya sebelum bulan puasa, Kota Depok telah mengalami tren penurunan kasus, rata-rata diwilayah Kelurahan sudah menjadi Zona orange dan kuning, namun kini malah meningkat yang positif.

Oleh karena itu, imbuhnya, lewat surat Himbauan itu, Pengurus dan anggota SWKD diwajibkan menerapkan 3M, yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga:  Akhiri Masa Kepengurusan, Sekber Wartawan Depok Akan Gelar Muskot I

“Selain itu, kepada pengurus dan anggota Sekber Wartawan Depok diharapkan meningkatkan Imun dan Iman, serta aktif mengajak masyarakat dan keluarga, untuk tetap menerapkan Prokes dalam keseharian”, tekannya.

Dengan kepedulian serta peran aktif anggota Sekber dalam menerapkan Prokes sebagai upaya ikut serta mencegah penyebaran C19, ujarnya, dalam skala minim, bisa membantu Pemkot Depok menurunkan kasus terkonfirmasi positif C19 dan berharap bisa mengantarkan Kota Depok menjadi Zona Hijau.

“Mari bersama-sama, kita cegah penyebaran C19 dan jadikan Kota Depok sebagai Zona Hijau”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.