“Barang Bukti yang di musnahkan ini adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48)”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).
Dalam amar P-48 itu, kata dia memutuskan dan memerintahkan barang bukti dari 590 (Lima Ratus Sembilan Puluh) perkara berupa, 1 Narkotika Gol. I jenis Ganja, sebanyak 107 (seratus tujuh) perkara dengan berat Netto 26.078,6014 (Dua Puluh Enam Kilo Tujuh Puluh Delapan Koma Enam Ribu Empat Belas Gram).
“Narkotika Gol. I jenis Shabu, sebanyak 407 (empat ratus tujuh) perkara dengan berat Netto 2.194,8253 ( Dua Kilo Seratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Gram)”, utasnya.
Kemudian, lanjutnya, Obat-obatan (Tramadol & Ecxtacy), sebanyak 6 (enam) perkara dengan 812 (Delapan Ratus Dua Belas) butir obat Merk Tramadol, dan 2.300 (Dua Ribu Tiga Ratus) butir Extacy. Senjata Api, sebanyak 6 (enam) perkara dengan 5 (lima) buah dan 6 (enam) butir Peluru.
Ada juga, tandasnya, Senjata Tajam sebanyak 53 (lima puluh tiga) perkara dengan 22 (dua puluh dua) buah Celurit, 5 (lima) buah Golok, 12 (dua belas) buah Pisau, 6 (enam) buah Linggis, 1 (satu) buah Parang, 2 (dua) buah Gergaji, 4 (empat) buah Pedang, 1 (satu) buah Stik Golf.
“Kita juga musnahkan Uang Palsu, sebanyak 4 Perkara dengan Pecahan 100 USD sebanyak 328 lembar atau 32.800 USD, Uang polimer pecahan 10.000 Dolar Brunei sebanyak 303 M Lembar senilai 3.030.000 Dolar Brunei,
Pecahan 1.000.000 Euro sebanyak 71 lembar atau 71.000.000 Euro, Pecahan 100.000 rupiah sebanyak 390 lembar atau Rp. 39.000.000.”, ungkapnya.
Perkara lain-lain, sebanyak 7 (tujuh) perkara Perlengkapan Pernikahan (baju pengantin, peralatan catering, alat dekor), Jamu dan Sandal.
Kegiatan tersebut, kata dia juga merupakan sebagai bentuk capaian kinerja Kejari Depok, sepanjang tahun 2021. *iki