hukrim  

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Sitaan Perkara Tahun 2021

Kajari Depok usai pemusnahan barang bukti perkara tahun 2021

Kajari Depok usai pemusnahan barang bukti perkara tahun 2021
GDC, PLANETDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, pagi tadi memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil dari sitaan sejumlah kasus-kasus pidana di kota Depok selama tahun 2021.

“Barang Bukti yang di musnahkan ini adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48)”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).

Dalam amar P-48 itu, kata dia memutuskan dan memerintahkan barang bukti dari 590 (Lima Ratus Sembilan Puluh) perkara berupa, 1 Narkotika Gol. I jenis Ganja, sebanyak 107 (seratus tujuh) perkara dengan berat Netto 26.078,6014 (Dua Puluh Enam Kilo Tujuh Puluh Delapan Koma Enam Ribu Empat Belas Gram).

“Narkotika Gol. I jenis Shabu, sebanyak 407 (empat ratus tujuh) perkara dengan berat Netto 2.194,8253 ( Dua Kilo Seratus Sembilan Puluh Empat Koma Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Gram)”, utasnya.

Kemudian, lanjutnya, Obat-obatan (Tramadol & Ecxtacy), sebanyak 6 (enam) perkara dengan 812 (Delapan Ratus Dua Belas) butir obat Merk Tramadol, dan 2.300 (Dua Ribu Tiga Ratus) butir Extacy. Senjata Api, sebanyak 6 (enam) perkara dengan 5 (lima) buah dan 6 (enam) butir Peluru.

Ada juga, tandasnya, Senjata Tajam sebanyak 53 (lima puluh tiga) perkara dengan 22 (dua puluh dua) buah Celurit, 5 (lima) buah Golok, 12 (dua belas) buah Pisau, 6 (enam) buah Linggis, 1 (satu) buah Parang, 2 (dua) buah Gergaji, 4 (empat) buah Pedang, 1 (satu) buah Stik Golf.

“Kita juga musnahkan Uang Palsu, sebanyak 4 Perkara dengan Pecahan 100 USD sebanyak 328 lembar atau 32.800 USD, Uang polimer pecahan 10.000 Dolar Brunei sebanyak 303 M Lembar senilai 3.030.000 Dolar Brunei,
Pecahan 1.000.000 Euro sebanyak 71 lembar atau 71.000.000 Euro, Pecahan 100.000 rupiah sebanyak 390 lembar atau Rp. 39.000.000.”, ungkapnya.

Perkara lain-lain, sebanyak 7 (tujuh) perkara Perlengkapan Pernikahan (baju pengantin, peralatan catering, alat dekor), Jamu dan Sandal.

Kegiatan tersebut, kata dia juga merupakan sebagai bentuk capaian kinerja Kejari Depok, sepanjang tahun 2021. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.