SAWANGAN, PLANETDEPOK.COM – Satpol PP Kota Depok kembali melakukan penyegelan Sekretariat Ahmadiyah, yang berada di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.Untuk ketujuh kalinya.
“Penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok,” ujar M Taufiq, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan, Jumat (22/10/2021).
Dari itu Taufiq meminta kepada jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas mereka.
“Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka,” bebernya.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok, Daniel Sucahyadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah.
“Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah, karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” utasnya.
Menanggapi hal itu Pendamping Jemaat Ahmadiyah, Syamsul Alam Agus mempertanyakan substansi dari penyegelan tersebut.
“Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD 1945 dan HAM,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut.
“Dalam SKB 3 Menteri yang dilarang itu adalah penyebaran paham oleh Jemaat Ahmadiyah. Disini maksudnya adalah orang-orang yang sudah memiliki keyakinan. Selama 10 tahun Jemaat Ahmadiyah ini tunduk kepada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan itu,” pungkasnya. *iki