hukrim  

Lurah Bedahan Saksikan Sidang Ditempat Perkara Perdata Lahan

BEDAHAN, planetdepok.com – Persidangan ditempat perkara perdata di wilayah Kelurahan Bedahan, dipimpin oleh Majelis Hakim Forci Nilpa Darma Nugraha didampingi panitera PN Depok Minduriyah.

Persidangan Setempat Perdata No 181/Pdt.G/2009/PN Depok antara Fauzi Sahlan selaku pengugat, dengan tergugat 1 Elfi Sahri Nasution, itu dilakukan pada Senin (5/10/2020).

Sidang setempat tersebut disaksikan pejabat setempat, Lurah Bedahan, Hasan, Kasie Ekonomi dan Pembanguna, Sahat Sihombing serta pengacara kedua belah pihak, babinsa dan babinkamtibmas, ketua RT setempat.

Rico selaku pengacara Elfi Sahri Nasution mengatakan, hari ini adalah tindak lanjut sidang perkara lahan. Pelaksanaan sidang dilokasi berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok perkara perdata dengan nomor 181/Pdt G/2019/PN Dpk.

Rico menegaskan, sebagai pengacara juga harus berhati-hati dalam menangani masalah lahan yang disengketakan, bisa lihat sendiri, fakta dan data semua sesuai dengan aslinya.

Pemilik atas nama Elfi Sahri Nasution dengan nomor sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Bogor dengan nomor surat hak milik 603, saat banding pun di PTUN Bandung, kliennya ( Elfi Sahri Nasution-red) dimenangkan.

“Selanjutnya, kita tunggu hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Depok beberapa minggu kedepan”, tukasnya.

Dilain pihak, Ketua RT 02/RW 03 Makmun Omon menjelaskan, bahwa sebelum terjadi pengakuan hak di lahan seluas 1500 m2 atas nama Ibu Selfi Sahri Nasution, tergugat satu dengan penggugat atas nama Fauzi Sahri (Aan, sapaannya), memanfaatkan lahannya untuk membuka gudang daging segar di lokasi tersebut.

“Fauzi Sahri datang ke saya untuk membuat Surat Keterangan Domisili Usaha, Aan juga pernah bilang ke saya katanya begini, saya bukan untuk memiliki, tetapi kalau mau di jual saya beli,” ucap Makmun Omon, ketua RT menirukan ucapan Aan, yang saat itu juga didengar dan disaksikan oleh istrinya.

Makmun menjelaskan, Elfi Sahri Nasution membeli lahan seluas 1500 M2 kepada Aty Kodrati (pemilik pertama ), pada tahun 1977, sebelumnya lokasi tersebut berada di lokasi RT 02 / RW 03, namun saat Lurah Bedahan, Jamhurobi pensiun ada pemekaran wilayah, dan saat ini lokasi berada di RT 02/ RW 16 Jalan H. Sulaeman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Sebagi Ketua RT 02/ RW 03, dikatakan lebih lanjut, dirinya diberikan kepercayaan untuk menjaga dan merawat lahan tersebut, setahun sekali Ibu Selfi datang untuk membayar PBB.

“Mengenai masalah dengan Aan saya awalnya tidak mengetahui, saya pikir sudah ada kesepakatan dengan pemilik Selfi Sahri Nasution, eh ga taunya Aan malah ingin menguasai lahan tersebut.” pungkasnya.*cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.