hukrim  

Terpidana Tipikor Jalan Pasir Putih Serahkan 200 Juta Kepada Kejari Depok

GDC, planetdepok.com – Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Pasir Putih, Sawangan Kota Depok, Bonar Panjaitan alias Bonar, menyerahkan uang denda sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (2/7/2019).

Setelah terpidana Bonar mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Pihak keluarga terpidana melakukan pembayaran Denda tersebut.

Dalam Amar Putusan Hakim dengan Nomor: 34/Tipikor/2017/PT.BDG, Bonar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama, dan menjatuhkan Pidana selama 4 tahun penjara, dan denda 200.000.000 ,Subsider 3 bulan Penjara.

“Terpidana Bonar Panjaitan, telah membayar uang denda melalui Kejaksaan Negeri Depok, sebesar Rp 200.000.000,- denda itu untuk menghapus hukuman subsider 3 bulan Penjara yang dijatuhkan oleh Hakim, seperti Amar putusannya Bonar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000, dengan Subsider 3 bulan penjara, jika dendanya sudah dibayar ke Negara, maka hukuman subsider 3 bulan Penjara tidak akan dijalani oleh terpidana Bonar” ujar Sufari, SH,M Hum, Kajari Depok, Selasa (2/7/2019).

Seperti diketahui, Kasus Tipikor yang terjadi pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air pada tahun 2015 silam, terkait Proyek Peningkatan Jalan Pasir Putih, juga menjerat mantan Kabid Jajem Hardiman dan Pelaksana Proyek Enrico, dan Bonar Panjaitan sebagai pemilik perusahaan.

Hardiman sendiri telah selesai menjalani Hukumannya dan saat ini statusnya telah bebas, sementara Enrico dan Bonar masih mendekam di LP Suka Miskin, Bandung Jawa Barat.

“Uang Denda yang diberikan Keluarga terpidana Bonar Panjaitan keKejaksaan Negeri Depok sebesar dua ratus juta rupiah, akan disetorkan ke Kas Negara” tegas Kasi Pidsus Kejari Depok, Hary Palar, SH,MH. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.