Tingkatkan Peringkat EODB, BPN Depok Akan Hadirkan Kantor Elektronik

GDC, Planetdepok.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, akan mengimplementasikan Kantor Elektronik pada Juni 2024. Nantinya, seluruh layanan pertanahan akan berbasis digital atau elektronik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, tujuan utama dari transformasi digital adalah, untuk memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia.

“Hadirnya Kantor Elektronik, BPN Kota Depok berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” paparnya, kepada wartawan usai rapat koordinasi internal, di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin (20/5/2024).

Terkait progresnya, hingga hari ini, Kantor Pertanahan Kota Depok sudah menerbitkan 106 sertifikat elektronik.

BPN Kota Depok terus memastikan, transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik, sebagaimana diamanahkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN dilakukan secara masif dan aturan.

“Koordinasi internal hari ini, upaya memastikan Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana,” jelas Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan Kota Depok Dindin Saripudin.

Ketika ditanya apa kelebihan dari Kantor Elektronik? Indra menyebut, proses administrasi dilakukan secara digitalisasi, yang memiliki banyak kelebihan, mulai dari keamanan yang lebih tinggi.

“Kantor Elektronik juga bagian dari gerakan meningkatnya kepercayaan masyarakat, dengan mengurangi proses tatap muka, waktu lebih efisien dalam mencetak sertifikat dan lebih efisien dari tempat penyimpanan yang awalnya berbentuk ruang,” jelas Indra.

Untuk diketahui, sambung Indra, modernisasi layanan pertanahan secara elektronik, telah dilakukan di berbagai negara seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, Polandia. Dampaknya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) meningkat sangat pesat.

“Beberapa negara tersebut, juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan, dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik,” bebernya.

Sementara itu, Dindin Saripudin menambahkan, Kantor Elektronik merupakan bentuk transformasi ke sistem elektronik bukanlah sebuah inovasi baru, tetapi bagian dari perubahan zaman yang harus dilewati.

Langkah itu pun, sebagai solusi dari sistem lama ke sistem yang lebih modern untuk menunjang layanan kelas dunia.

Saat ini, sambungnya, BPN Kota Depok secara bertahap telah melakukan alih media sebagai pilot project. Di masa depan, diharapkan semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik, termasuk sertifikat tanah milik masyarakat akan terakumulasi secara menyeluruh.

“Sekali lagi, transformasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Dengan implementasi Kantor Elektronik, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat,” jejalnya.

Berikut syarat launching Kantor Elektronik, yang ditetapkan Kementerian ATR BPN:

1. Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.

2. Sudah melaksanakan pelatihan. Pengajuan pelatihan ke Pusdatin dan Pusdatin juga yang akan menyiapkan tools launchernya.

3. Melakukan sosialisasi eksternal (sebelum maupun sesudah launching)

4. Mengkondisikan sarana dan prasarana (printer duplex dan blangko sertifikat elektronik)

Sementara, bagi Kantor Pertanahan yang sudah launching berkewajiban melakukan 4 langkah selaras dengan arahan Kementerian ATR/BPN.

1. Melaksanakan peningkatan kualitas data pertanahan.

2. Melakukan implementasi penerbitan sertifikat elektronik sesuai juknis Nomor 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang tata cara penerbitan sertifikat elektronik.

3. Melakukan sosialisasi secara berkala.

4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta mengkoordinasikan hambatan kendala, dan masalah yang ditemukan pasca launching.

Berikut 11 Kantor Pertanahan kota dan kabupaten sebagai Kantor Elektronik di Jawa Barat:

1. Kabupaten Karawang
2. Kota Bandung
3. Kota Sukabumi
4. Kota Cimahi
5. Kota Bogor
6. Kota Depok
7. Kota Bekasi
8. Kota Banjar
9. Kota Cirebon
10. Kota Tasikmalaya
11. Kabupaten Bekasi

“Kami meminta doa dan dukungan masyarakat Kota Depok, semoga implementasi penerbitan sertifikat elektronik dapat berjalan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Indra Gunawan. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.