Mencapai Skor 81,59, MCP Kota Depok Melebihi Poin Rata-rata Nasional

Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok, Firmanuiddin (foto: diskominfo Depok)
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berada di skor 81,59 persen, dalam capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu menjadi bukti Pemkot Depok, bahwa manajemen birokrasi yang baik, dalam komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan bebas korupsi.

“Saat ini capaian MCP Kota Depok sudah sudah cukup baik. Sebab memiliki poin di atas rata-rata nasional yang berada sekitar di 70 persen. Walau begitu tetap perlu ditingkatkan kembali,” tutur Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok, Firmanuiddin, Kamis (10/3/2022).

MCP, jelasnya, merupakan program KPK yang di dalamnya terdapat aplikasi untuk mempermudah proses monitoring, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah melalui Inspektorat.

“Sistem MCP juga merupakan bentuk implementasi mitigasi atas risiko korupsi, melalui pemantauan perbaikan dalam tujuh area rawan korupsi dan satu area penguatan institusi,” terangnya.

Area intervensi yang dimaksud, paparnya, yakni perencanaan dan penganggaran oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda). Selanjutnya, tata kelola keuangan, optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah (BMD) oleh Badan Keuangan Daerah (BKD)

Kemudian, ujar dia, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), lalu manejemen pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah (Setda). Berikutnya ialah tata kelola perizinan oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP), terakhir, manajemen pengawasan ada di Irda.

“Untuk itu, demi meningkatkan capaian MCP KPK, diperlukan kolaborasi dan sinergisitas antar Perangkat Daerah. Semua itu agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntable, sesuai dengan indikator yang sudah disediakan oleh KPK,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.