Permohonan Sengketa Hasil Pilpres Anies-Muhaimin di Tolak MK

Jakarta, Planetdepok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang mengejutkan, dengan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat Senin (22/4/2024)

Ketua MK Suhartoyo, mengumumkan penolakan tersebut setelah membacakan pertimbangan atas seluruh dalil permohonan.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dibacakan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4/24).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.

Suhartoyo juga menyebutkan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

“Pemohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” ujar Ketua MK, menambahkan catatan kontroversial pada rangkaian sidang yang dipantau oleh publik dengan seksama.

MK pada awalnya menyatakan kewenangannya untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin, namun kemudian membacakan pertimbangan atas berbagai dalil yang diajukan.

“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tandasnya dengan tegas, menegaskan kedalaman pertimbangan yang diambil.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dalil dari Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun, MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, menambah kerumitan dalam kasus ini.

MK juga menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),sebagai termohon telah sesuai dengan aturan dalam menindaklanjuti putusan MK sebelumnya yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Alasan dalil yang menganggap adanya nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses tersebut juga dianggap tidak memiliki landasan yang kuat menurut hukum.

Keputusan MK ini memunculkan kontroversi lebih lanjut, terutama karena tidak adanya pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

MK juga menekankan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim tentang campur tangan Jokowi yang disampaikan oleh Anies-Cak Imin dalam permohonan mereka, mengenai hasil suara Prabowo-Gibran. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.