Kepatuhan KTR di Depok Perlu Dukungan Penyedia Fasilitas Umum

Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan No Tobacco Community (NOTC), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Ruang Rapat Edelweis Gedung Balai Kota Depok, Rabu (31/1/24).

Dalam kegiatan tersebut, melibatkan penyedia fasilitas umum di Kota Depok mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Gandara Budiana mengatakan, upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok, perlu dukungan dari semua pihak.

Termasuk penyedia fasilitas umum seperti di perhotelan, fasilitas pendidikan, retail, maupun tempat ibadah.

“Sinergi bersama sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar mematuhi tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok,” ujarnya, saat memimpin rakor.

Gandara yang juga menjabat sebagai Koordinator KTR Wilayah I Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Depok menambahkan, pihaknya akan terus mengedepankan upaya preventif dan edukatif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan larangan merokok.

“Mudah-mudahan, upaya ini dapat optimal dan tingkat kepatuhan di Kota Depok dapat meningkat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengetahuan dan peran serta masyarakat terkait implementasi KTR.

Termasuk, melakukan kolaborasi dengan lintas sektor untuk mewujudkan kawasan KTR.

“Kolaborasi terus dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Perda KTR melalui sidak ke sejumlah tempat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tutupnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.