Nihil Penambahan Kasus, Walikota Depok Tutup Karantina Mandiri Wisma Makara UI

BEJI, PLANETDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini menutup tempat karantina mandiri Wisma Makara Universitas Indonesia (UI). Penutupan karantina bagi pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) tersebut, lantaran sesuai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, yang menyatakan Kota Depok kini masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, yang sebelumnya berada di Level 3.

“Alhamdulillah, Kota Depok berada di zona kuning dan terjadi penurunan kasus Covid-19, sehingga masuk PPKM level 2. Oleh karena itu, dilakukan penutupan Wisma Makara UI dan pelepasan tenaga kesehatannya,” terang Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai menutup Wisma Makara UI, Selasa (19/10/21).

Sedikitnya, kata dia, 16 nakes yang bertugas di Wisma Makara UI di antaranya, enam dokter dan 10 perawat dibebas tugaskan dari Makara UI. Selain itu, juga terdapat 10 relawan administrasi, 10 relawan disinfektan, dan satu sopir.

Lanjutnya, kasus konfirmasi positif di Kota Depok beberapa hari terakhir sudah nol kasus. Juga secara umum Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit sudah menurun, sehingga Kota Depok bertahan pada zona kuning dan turun menjadi level 2.

Walaupun demikian, tambahnya, untuk Guest House Pusat Studi Jepang (PSJ) UI, hingga kini masih tetap dibuka. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika terjadi penambahan kasus.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus Covid-19 di Kota Depok, tapi tetap mengantisipasi dengan tempat isolasi di PSJ UI,” tekannya.

Kepada masyarakat Depok, Idris berpesan untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Mengingat, masih tingginya tambahan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia.

“Antisipasi tetap harus dilakukan oleh masyarakat, agar tidak terjadi peningkatan kasus kembali di Kota Depok,”pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.