Ekbis  

DKUM Depok Latih dan Uji Kompetensi Pengelola Toko Koperasi

Kepala DKUM M Fitriawan

Kepala DKUM M Fitriawan
SUKMAJAYA, planetdepok.com – Dinas Koperasi dan UMKM (DKUM) Kota Depok, telah melaksanakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengelola Toko Koperasi,
sejak Minggu- Rabu, 20 – 23 Desember 2020,di Balatkop Kota Depok.

Kepala DKUM Kota Depok M Fitriawan mengatakan, kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengelola Toko Koperasi Kota Depok, sudah dilaksanakan selama 4 (empat) hari, mulai hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, bertempat di Balatkop Kota Depok Jl. Bahagia Raya, Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Saat membuka acara pasa minggu lalu, Fitri telah menyampaikan dan mengingatkan, agar selama kegiatan seluruh peserta dan panitia, selalu menerapkan standard protokol kesehatan, guna menghindari penyebaran virus Covid-19.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan, kepada para pengelola toko koperasi di Kota Depok, agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) .

“Diharapakan, para pengelola toko koperasi setelah memiliki kompetensi yang mumpuni, dapat meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan toko koperasi, baik anggota maupun non anggota, sehingga dapat meningkatkan pula omset penjualan toko koperasi dan membuat toko koperasi lebih berkembang lagi”, papar FitriFitri, Rabu (23/12/20).

Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi tersebut, dijelaskannya, bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Retail Indonesia yang sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Para peserta mengikuti 2 (dua) skema kompetensi yaitu, SS-05-PRAMUNIAGA-LSP RI-2018 Pramuniaga dan SS-11-MPLP-LSP RI-2018 Menjual Produk dan Layanan Kepada Pelanggan.

“Metode pembelajarannya cukup beragam, tidak hanya menggunakan metode ceramah, tetapi juga ada sesi diskusi dan praktek, sehingga para peserta yang berjumlah 25 peserta, dapat menerima seluruh materi dengan baik dan jelas”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.