BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Ketua Panitia Seleksi Calon Kepala dinas Pemerintah Kota Depok, H Supian Suri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan verifikasi berkas pendaftaran untuk posisi lima calon Kapala Dinas (Kadis) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sudah diverifikasi, dari 23 orang yang mendaftar, 21 diantaranya lolos admistrasi,” ujarnya, Kamis (14/10/21).
Dari lima lowongan calon Kadis, kata dia, nantinya masing-masing akan diisi oleh empat pelamar.
“Masing-masing dinas akan ada empat orang yang akan mengikuti tes, kecuali Dishub ada lima orang yang mendaftar,” bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan mengumumkan 21 satu nama tersebut esok hari (hari ini,red) sesuai tahapan dan jadwal seleksi.
“Yang lolos admistrasi ini berlatar belakang ada yang dari sekdis, kabid, sekban dan camat,” ungkapnya
Sebelumnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris mulai blak-blakan terkait lelang jabatan yang saat ini proses tahapannya sudah dimulai. Idris pun memastikan jika lelang jabatan ini akan dipertimbangkan pula dengan kenyamanan bekerja.
Hasus disesuaikan (dengan potensi yang dimiliki,red) dan kenyamanan mereka bekerja,” ujar Idris usai menghadiri Muscab IV PPP Depok, akhir pekan kemarin.
Ia menjelaskan, dari lima kepala dinas yang kosong saat ini nantinya mereka mendaftar khususnya bagi eselon IIIa dan eselon IIIb namun yang sudah lima tahun.
“Tergantung mereka mau daftar kemana, minimal ada tiga orang yang mendaftar di setiap dinas,” paparnya.
Ditegaskannya, bagi pejabat eselon II yang kemarin telah dimutasi menjadi staf ahli maupun asisten, dalam kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang rencananya akan dilakukan akhir tahun ini, tidak bisa dilakukan lagi.
Ya tidak bisa, tergantung penempatan, kalau sekarang tidak bisa. Sebab eselon II itu di tempat yang baru sesuai arahan dari KASN minimal dua tahun. Misalnya Pak Sidik, kemarin Kadiskominfo sekarang jabatan barunya asisten, dia belum bisa dipindah sebelum dua tahun. Kecuali ada pertimbangan-pertimbangan khusus pimpinan kota dia layak atau dibutuhkan di suatu tempat,” jelasnya.
Begitu juga, sambungnya, bagi pejabat eselon II yang sudah lima tahun di satu dinas, bisa saja dimutasi.
“Seperti Ibu Ety (DLHK,red), ia sudah lima tahun Desember nanti. Kemarin kan Ibu Nina lima tahun di bulan Agustus, maka arahan KASN harus pindah dan kami pindahkan di asisten. Kalau Ibu Ety Desember lima tahun. Apakah nanti dia (Ety,red) ada maslahatnya pindah atau tetap di DLHK,” terangnya.
Adapun jabatan kepala dinas yang dilelang diantaranya Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. *iki