Perketat PPKM Darurat, Lurah Rangkapan Jaya Batalkan Pemilihan Ketua RW 01

Lurah Rangkapan Jaya Kharisma Eka Putra

Lurah Rangkapan Jaya Kharisma Eka Putra
RANGKAPAN JAYA, PLANET DEPOK. COM – Dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok, berimbas pada pembatalan pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Rangkapan Jaya.

Pemilihan Ketua RW 01 tersebut, dijadwalkan oleh panitia pada hari Minggu (4/7/21) dengan metode pemilihan langsung di TPS.

“Iya, memang saya batalkan karena panitia pemilihan Ketua RW 01 pada hari minggu kemarin, akan laksanakan dengan metode pemilihan langsung ke TPS” , ujar Lurah Rangkapan Jaya Kharisma Eka Putra, Senin (5/7/21).

Pembatalan itu dilakukannya, lantaran metode pemilihan tersebut berpotensi timbulkan kerumunan, sedangkan Kota Depok sendiri tengah menerapkan PPKM darurat, yang salah satunya adalah melarang kegiatan berpotensi timbulkan kerumunan.

Selain itu, pembatalan itu juga, kata dia, untuk mencegah penyebaran Virus Corona, pasalnya data existing dua hari lalu, yang terpapar sudah mencapai 400 orang dan ada dugaan warga terpapar namun tidak melapor kondisinya ke RT RW setempat.

“Ada juga warga yang langsung lapor ke Satgas Kota dan bilang tidak dapat perhatian dari RT RW, tapi RT bilang orang tersebut tidak laporan, bagaimana mau dibantu jika tidak lapor”, urainya.

Oleh karenanya, Kharisma meminta kepada warga agar penuhi kesadaran, jangan takut untuk melapor kepada RT RW, sehingga bisa dicegah penularannya.

Kembali pada pemilihan RT dan RW, Lurah meminta metode pemilihan dikaji lagi masing-masing panitia pemilihan dengan memperhatikan high risk penularan. Baiknya gunakan metode Daring atau door to door, jika wilayahnya berstatus zona merah.

“Jika tidak sanggup gunakan metode Daring maupun door to door, ya tunda saja sampai situasi high risk menurun,”, utasnya.

Walaupun, lanjutnya, dalam Perwal Depok pemilihan RT RW LPM, harus dilakukan 3 sampai 1 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

” Masa jabatan RT RW disini berakhir bulan Agustus nanti, dalam Perwal juga disebutkan pemilihan dilakukan 3 sampai 1 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Namun dengan kondisi seperti ini, kemungkinan apda Agustus nanti, masih ada yang belum laksanakan pemilihan RT RW”, pungkasnya. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.