Ekbis  

Kunjungi Sentra Pengrajin Batik Khas Depok, Idris Berkomitmen Terus Fasilitasi UMKM

Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Camat Sawangan Anwar Nasihin kunjungi sentra pengrajin batik khas Depok di BSI Pengasinan

Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Camat Sawangan Anwar Nasihin kunjungi sentra pengrajin batik khas Depok di BSI Pengasinan
PENGASINAN, PLANETDEPOK.COM – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengunjungi Sentra Pengrajin Batik Ajbura Tradjumas (Ajak Budaya Rakyat Tradisi Maju Masyatakat), yang berada di Komplek Perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI) 2, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.

Pada kunjungannya, Idris melihat produk-produk Batik Ajbura Tradjumas. Seperti motif Tugu Batu, Gong Si Bolong, Belimbing Dewa, Gedung Tua dan Ikan Hias.

“Depok dengan potensi warga berusia produktif, dipadu dengan rasa peduli masyarakat dan empati pemerintah, mampu mewujudkan sentra pengrajin batik khas Depok,” tukasnya, usai kunjungannya ke Sentra Pengrajin Batik Ajbura Tradjumas, Rabu (23/2/2022).

Perhatian dan tekad Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mempunyai Batik khas daerah, kata dia, sudah terealisasi sejak tahun 2010. Kala itu, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok dan pada tahun 2016,melakukan evaluasi terhadap kerajinan batik.

Sampai pada tahun 2018, lanjutnya, Pemkot berhasil menetapkan 16 jenis batik Depok dan meraih legalitas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap belasan jenis batik tersebut.

Idris lantas berkomitmen, bahwa Pemkot Depok terus menfasilitasi kegiatan-kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Usaha, Kecil dan Menengah (UKM), termasuk di antaranya produksi batik Depok.

“Sampai saat ini alhamdulillah sudah ada sentra pengrajin batik Depok. Kami berharap tagline KODE HATIKU atau Kota Depok Sehat Indonesia Kuat bisa terealisasi. Sehat jasmani, mental-rohani dan juga sehat ekonomi pada kota dan warga Depok, mampu mewujud menjadi bagian dari Indonesia Kuat,” tutupnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.